BEBARAPA PERBEDAAN PENTING ANTARA FIRMA DAN PERSEROAN
Pembeda
|
Firma
|
Perseroan
|
1. Kesinambungan Usaha
|
Umur
Firma terbatas dan secara hukum dinyatakan bubar jika ada perubahan dalam
komposisi sekutu atau anggota, tetapi secara ekonomi dapat terus beroperasi
untuk melanjutkan usahanya, tidak perlu dilikuidasi.
|
Umur
dianggap tidak terbatas. Perubahan komposisi pemilikan perusahaan tidak
mengakibatkan berakhirnya umur perseroan.
|
2. Perijinan Pendirian
|
Diperlukan
sedikit prosedur untuk memperoleh formalitas usaha.
|
Didirikan
berdasarkan ijin negara dan harus taat pada aturan-aturan yang telah
ditetapkan. Prosedur untuk memperoleh ijin usaha biasanya relatif lama dan
sulit.
|
3. Tanggung Jawab Pemilik Terhadap
Hutang/Kewajiban
|
Tanggung
jawab setiap anggota pemilik tidak terbatas, bahkan sampai harta milik
pribadinya dijaminkan.
|
Kewajiban
pemilik (pemegang saham) hanya terbatas sebesar modal yang
ditanamkan/diinvestasikan.
|
4. Keterlibatan dam Pengelolaan
Perusahaan
|
Masing-masing
anggota terlibat aktif dalam pengelolaan firma secara langsung.
|
Pemegang
saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan. Mereka memilih dewan
Direksi untuk melaksanakan pengelolaan langsung terhadap perseroan.
|
Sumber: S, Arifin. 2010. Pokok-Pokok
Akuntansi Lanjutan. Yogyakarta: Liberty