Read Me

Kamis, 20 Juni 2013

Makalah Demokrasi Pancasila


BAB I
PENDAHULUAN
1.     Politik dan Strategi Nasional
Politik merupakan bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.
Politik mengandung aspek-aspek, sebagai berikut:
  1. Negara
  2. Kekuasaan
  3. Pengambilan Keputusan
  4. Kebijaksanaan Umum
  5. Pembagian
Strategi itu sendiri berasal dari kata Yunani strategis yg diartikan sbg the art of the general atau seni dr para jendral. (jaman militer, jauh sblm abad ke-19)
Dalam perkembangan jaman modern ini, arti strategi telah meluas. Jadi tidak hanya terbatas pada konsep ataupun seni seorang panglima perang, akan ttpi sdh berkembang dan mnjdi tanggung jwb seorang pemimpin. Strategi tidak boleh berdiri sendiri maupun terlepas dari politik.
Politik nasional adalah azas, haluan, usaha, kebijaksaanaan dari negara dalam mencapai tujuan nasionalnya dengan membina dan menggunakan potensi nasional, sumber daya nasional, dan sarana serta prasarana nasional
Strategi Nasional merupakan pelaksanaan dari politik nasional. Strategi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional (IPOLEKSOSBUDHHANKAM).
Tahap-tahap Pemikiran Strategi Nasional:
1.      Telaah Strategi
2.      Pemikiran Strategi Nasional
3.      Tingkat Perencanaan
4.      Anggaran dan Pembiayaan
5.      Data dan Informasi

Politik Pembangunan Nasional. Politik nasional dewasa ini adalah politik pembangunan. Sebagaimana diketahui bahwa tugas yg diberikan oleh UUD 1945 kpd pemerintah Indonesia adlh pembangunan bangsa Indonesia.
Manajemen nasional merupakan suatu sistem, oleh karena itu lebih tepat apabila kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional merupakan suatu perpaduan dari tata nilai, struktur dan proses, yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai kekuatan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. (Suryosumarso, 1989:2)
Otonomi Daerah adalah kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. Otonomi daerah sangat penting dalam penyelenggaraan kehidupan nasional, karena dengan otonomi tersebut daerah memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyusun kebijakan pembangunan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerah , serta kebutuhan masyarakat daerah.
2. Pilkada dalam Sistem Demokrasi Politik
Pelaksanaan demokrasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu demokrasi langsung dan perwak ilan. Secara hirarkhi, dalam suatu negara terdapat demokrasi tingkat nasional dan lokal. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan salah satu demokrasi tingkat lokal. Di era kapitalisasi Pilkada saat ini, figur-figur berduit atau dipasoki dana oleh pihak lain, peluang mereka untuk memenangi Pilkada langsung sangat besar dengan cara money politic. Padahal menurut UUD 1945 pasal 22E ayat 1 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”Sedangkan Pilkada langsung diatur di dalam UU No. 32 Tahun 2004, dalam pelaksanaaan pemerintahan di suatu daerah, NKRI menganut Asas Desentrlisasi. Asas Desentralisasi merupakan bentuk hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Maka diperlukan adanya hubungan baik antara pemerintah dan rakyat. Karna demokrasi di Indonesia adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan praktik money politic dalam Pilkada tersebut bertentangan dengan peratran perundang-undangan.

BAB II
RUMUSAN MASALAH
1.      Mengapa Pilkada langsung perlu dilaksanakan di Indonesia.
2.      Mengapa money politic selalu menjadi budaya dalam Pemilu di Indonesia.
3.      Bagaimana cara menyadarkan masyarakat bahwa suara mereka dapat membantu menegakkan pemerintahan yang bersih di daerah mereka (sesuai dengan peraturan yang berlaku).
4.      Bagaimana cara melaksanakan Pilkada yang bersih sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
5.      Bagaimana tindakan yang seharusnya pemerintah lakukan untuk mengatasi masalah-masalah money politic yang terjadi dalam Pemilu (Pilkada).





















BAB III
TUJUAN DAN MANFAAT

A.    Tujuan
1.       Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pilkada yang sesuai dengan konsepsi demokrasi pancasila
2.       Mengajarkan masyarakat tentang arti dari pancasila dan pentingnya suara mereka dalam memilih calon pemimpin yang tepat untuk memimpin daerah mereka .
3.       Menyadarkan masyarakat bahwa budaya money politic tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan akan merugikan mereka sendiri .
4.       Mendiskripsikan segala apa pun yang berkaitan dengan pemilihan pmimpin yang jujur, amanah, cerdas dan komunikatif .
B.     Manfaat
1.      Masyarakat menyadari pentingnya partisipasi mereka dalam pilkada .
2.      Membuat masyarakat lebih paham tentang siapa yang berhak dan tepat untuk menjadi pemimpin mereka untuk membuat daerah mereka lebih maju dan makmur tanpa adanya penyesalan dikemudian hari akibat praktik money politic sehingga salah dalam memilih pemimpin
3.      Masyarakat lebih mengerti bahwa sesungguhnya dari praktik money politic itu sudah mencerminkan kepribadian dari calon pemimpin itu sendiri sehingga seharusnya pula masyarakat mengabaikan pemimpin yang menggunakan praktik money politicbdan malah mendukung calon pemimpin yang jujur tanpa money politic
4.      Menambah wawasan dan pengetahuan pada masyarakat dan penulis sendiri tentang keharusan kami bersikap bijak dan berhati – hati dalam memilih pemimpin.




BAB IV
PEMBAHASAN

Pilkada merupakan satu bentuk demokrasi di Indonesia. Menurut Maeibeth EIG dan Priyamudi Sulistiyanto dari National Uneversity of Singapore, ada dua pandangan yang berbeda tentang esensi pemilu ( termasuk dari pilkada langsung ) dan hubungannya dengan sistim politic. Yang pertama adalah bahwa pemilu merupakan intitusi yang esensial pada jantung sistem demokrasi, pemilu melejitimasi kemampuan yang dipilih oleh rakyat. Pandangan kedua menempatkan pemilu semata – mata hanya sebagai permainan atau pertunjukkan, sedangkan demokrasi bisa dibedakan menjadi 3, yaitu Demokrasi pura – pura ( facade pseudo democracy ), Demokrasi  teatrikal dan Demokrasi penuh ( liberal )
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu merupakan produk pilitik pemerintahan pusat dalam bentuk kebijakan politik.  Membahas kebijakan politik secara langsung tentang produk politik pemilihan eksekutif daerah ini tidak akan pernah ditemukan. Kenapa demikian ? karena dalam proses pembuatan kebijakan politik di tingkat Nasional, pemilu sebagai produk politik berada pada UU No 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden sementara pemilihan kepala eksekutif daerah berada pada UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.

PILKADA LANGSUNG di INDONESIA
Pilkada langsung perlu dilaksanakan di Indonesia, menurut salah satu pakar yang terlibat dalam pembuatan konsep pilkada langsung yaitu UU No 32 tahun 2003 pilkada langsung ada karena alasan “ kompabilitas “ atau kesesuaian dengan pilpres langsung. Maksud dari kalimat itu adalah bila presidennya dipilih melalui pilpres langsung maka, Gubernur, bupati dan walikota juga harus dipilih secara langsung. Alasan lainnya adalah karena buruknya  kondisi pemerintahan saat praktik pemilihan kepala daerah secara perwakilan melalui DPRD di masa Soeharto
Sekarang telah terlihat pula bahwa pilkada langsung juga menghasilkan banyak ekses negatif seperti,  meluasnya praktik money politic yang dahulu hanya dilakukan oleh DPRD kini telah sampai pada masyarakat luas sebagai pemilih khususnya masyarakat miskin. Sistem pilkada langsung saat ini sedang pada kondisi yang sangat memprihatinkan dan bahkan bisa dikatakan lebih parah dari saat kepemimpinan orde baru ( masa Soeharto ), bisa dikatakan demikian karena kini masyarakat lebih mementingkan uang ketimbang sistem pemerintahan yang akan dijalankan oleh pemimpin yang mereka plih.
Dari “ kapitalisasi pilkada “ saai ini, hanya figur – figur berduit atau yang dipasoki dana oleh pihak lain sangat berpeluang untuk memenangkan pilkada langsung dan itu yang disebut dengan Money Politic yang sedang marak di penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.  Dominasi terbesar dari keberhasilan Money Politic adalah para masyarakat lapis bawah dengan pendapatan yang relatif kecil. Kelompok ini sangat rentan dan “ premisif “ terhadap praktik money politic yang dilakukan para kandidat dan orang – orangnya.
Sesungguhnya asas dari pemilu itu sendiri adalah LUBER JURDIL ( langsung, umum, bebas, rahasia. Jujue dan adil ) dan sebagai pemilih dalam pemilu atau pun pilkada kita harus memilih calon pemimpin yang sesuai dengan hati nurani bukan dikarenakan yang lain baik itu karena desakan pihak lain atau karena uang. Hal ini pula dijelaskan dalam Pancasila sila ke 4 yang berbunyi “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan “ dan UU No 28d ayat 3 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Dalam adanya demokrasi masyarakat harus berperan aktif dalam pelaksanaan nya,kembali pada konsep awal bahwa demokrasi  adalah penyelenggaraan pemerintahan dari rakyat ,oleh rakyat dan untuk rakyat,maka rakyat adalah sumber dari segala penyelenggaraan pemerintahan  .dengan kata lain  suara mereka dalam pelaksanaan pilkada  sangat berpengaruh dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah mereka nanti nya,namun pada kenyataan nya,mereka lebih mementingkan mendapat kan uang  dari praktik money politik. Padahal seharusnya mereka sadar   lebih mementingkan kelangsungan pemerintah di daerah mereka dengan memilih pemimpin yang tepat,untuk mrnyadarkan masyarakat bahwa suara mereka dapat membantu penegakan pemerintahan yang bersih di daerah mereka
Ada beberapa cara untuk menyadarkan masyarakat,di antaranya:
1.       Memberikan sosialisasi pada masyarakat serta pengarahan  betapa pentingnya suara mereka untuk pelaksanaan pemerintahan, sebelum dilaksanakannya Pilkada.
2.       Memberikan pengarahan bahwa pemimpin (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) yang baik bukanlah orang yang kaya/berduit, melainkan seseorang yang lebih banyak menunjukkan sikap kepemimpinannya (jujur,  amanah, cerdas dan komunikatif )
3.       Menyadarkan masyarakat pentingnya sikap jujur dalam segala aspek kehidupan, terlebih dalam pelaksanaan pemerintahan yang  menyangkut kepentingan orang banyak.

Untuk melaksanakan Pilkada yang bersih, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, pemerintah harus bertindak tegas kepada pelaku-pelaku money politik. Karena pada kenyataannya, selama ini para pelaku money politik tidak ditindak tegas atas apa yang telah dilakukan, sehingga mereka masih bebas leluasa untuk melaksanakan aksi-aksi mereka. Dan untuk mengambil tindakan tegas tersebut, pemeritah harus mendasarkannya pada peraturan dan hukum yang  berlaku. Pemerintah juga dapat melekukan perekrutan anggota-anggota KPU dan Panwaslu yang benar-benar tepat, yaitu mereka yang adil, dapat dipercaya, jujur dan tidak mudah diiming-imingi uang.  Selain dari pihak pemerintah , masyarakat juga harus berperan aktif dalam hal ini. Di antarany adalah masyarakat mengawasi pelaksanaan Pilkada yang berlangsung, apabila ada suatu hal yang ganjil atau dirasa tidak sesuai dengan peraturan, masyarakat wajib melaporkannya dengan Panwaslu (Panitia pengawas Pemilu) atau bahkan KPU sekalipun. Masyaraka juga harus sadar bahwa peran mereka dalam pelaksanaan pemeritahan di daerah mereka sangat penting, sekalipun hanya memberikan penilaian yang baik dan adil dengan cara memilih pemimpin mereka yang benr-benar  tepat. Karna pelaksanaan pemerintahan di daerah mereka sebenarnya berada di tangan mereka sendiri, pemerintah hanyalah seseorang yang membantu jalannya pelaksanaan pemerintahan. Dengan kata lain, apa yang dilakukan pemerintah  adalah sesuai dengan harapan dan keinginan rakyat, yang tentu saja sesuai dengan tujuan bangsa dan negara Indonesia itu sendiri berdasarkan Undang-undang.


Dalam adanya demokrasi masyarakat harus berperan aktif dalam pelaksanaan nya,kembali pada konsep awal bahwa demokrasi  adalah penyelenggaraan pemerintahan dari rakyat ,oleh rakyat dan untuk rakyat,maka rakyat adalah sumber dari segala penyelenggaraan pemerintahan  .dengan kata lain  suara mereka dalam pelaksanaan pilkada  sangat berpengaruh dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah mereka nanti nya,namun pada kenyataan nya,mereka lebih mementingkan mendapat kan uang  dari praktik money politik. Padahal seharusnya mereka sadar   lebih mementingkan kelangsungan pemerintah di daerah mereka dengan memilih pemimpin yang tepat,untuk mrnyadarkan masyarakat bahwa suara mereka dapat membantu penegakan pemerintahan yang bersih di daerah mereka
Ada beberapa cara untuk menyadarkan masyarakat,di antaranya:
1.         Memberikan sosialisasi pada masyarakat serta pengarahan  betapa pentingnya suara mereka untuk pelaksanaan pemerintahan, sebelum dilaksanakannya Pilkada.
2.         Memberikan pengarahan bahwa pemimpin (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) yang baik bukanlah orang yang kaya/berduit, melainkan seseorang yang lebih banyak menunjukkan sikap kepemimpinannya (jujur, adil, bertanggung jawab, dan dapat menjalankan amanat dari mrakyat dengan baik ).
3.       Menyadarkan masyarakat pentingnya sikap jujur dalam segala aspek kehidupan, terlebih dalam pelaksanaan pemerintahan yang  menyangkut kepentingan orang banyak.

Untuk melaksanakan Pilkada yang bersih, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, pemerintah harus bertindak tegas kepada pelaku-pelaku money politik. Karena pada kenyataannya, selama ini para pelaku money politik tidak ditindak tegas atas apa yang telah dilakukan, sehingga mereka masih bebas leluasa untuk melaksanakan aksi-aksi mereka. Dan untuk mengambil tindakan tegas tersebut, pemeritah harus mendasarkannya pada peraturan dan hukum yang  berlaku. Pemerintah juga dapat melekukan perekrutan anggota-anggota KPU dan Panwaslu yang benar-benar tepat, yaitu mereka yang adil, dapat dipercaya, jujur dan tidak mudah diiming-imingi uang.  Selain dari pihak pemerintah , masyarakat juga harus berperan aktif dalam hal ini. Di antarany adalah masyarakat mengawasi pelaksanaan Pilkada yang berlangsung, apabila ada suatu hal yang ganjil atau dirasa tidak sesuai dengan peraturan, masyarakat wajib melaporkannya dengan Panwaslu (Panitia pengawas Pemilu) atau bahkan KPU sekalipun. Masyaraka juga harus sadar bahwa peran mereka dalam pelaksanaan pemeritahan di daerah mereka sangat penting, sekalipun hanya memberikan penilaian yang baik dan adil dengan cara memilih pemimpin mereka yang benr-benar  tepat. Karna pelaksanaan pemerintahan di daerah mereka sebenarnya berada di tangan mereka sendiri, pemerintah hanyalah seseorang yang membantu jalannya pelaksanaan pemerintahan. Dengan kata lain, apa yang dilakukan pemerintah  adalah sesuai dengan harapan dan keinginan rakyat, yang tentu saja sesuai dengan tujuan bangsa dan negara Indonesia itu sendiri berdasarkan Undang-undang.








BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Demokrasi adalah pemerintahan yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat . maka dalam pelaksanaan pemerintahan yang berasaskan demokrasi (demokrasi Pancasila), rakyat harus ikut berperan akif.
Salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi adlah Pemilu. Pilkada adalah salah satu contoh dari Pemilu, dimana Pilkada langsung adalah Pemilihan Kepala daerah yang dilaksanaakan secara langsung oleh rakyat dengan asas LUBER JURDIL, yaitu Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil. Jadi sepenuhnya pilihan rakyat untuk memilih pemimpin mereka mutlak ada ditangan mereka, tanpa ada pengaruh dari pihak lain melainkan berasal dari hati nurani mereka sendiri.
Dan pelaksanaan Pilkada tersebut haruslah sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku, serta sesuai dengan konsepsi demokrasi Pancasila.
B.     Saran
Pilkada ;angsung yang MAHAL “ ini sesungguhnya bukanlah demokrasi ideal yang kita impikan bersama. Pilkada langsung dengan cara MONEY POLITIC sebenarnya tidak lebih dari sebuah “ Demokrasi treatrikal “  yang tidak banyak manfaatnya karena tidak berkualitas dan tidak banyak manfaat untuk perbaikan bangsa ke depan
Oleh karena itulah pemerintah pusat ( Presiden dan DPR ) dan KPU perlu segera melakukan evaluasi dan moratorium pilkada langsung, bukan justru memaksakan kehendak untuk “ kejar tayang “ hanya untuk memperlihatkan kepada dunia betapa demokratisnya negara Indonesia. Dan dalam hal ini pula preiden sebagai kepala negara harus bersikap tegas, berani bersikap keras pada orang – orang yang sudah dengan jelas terbukti menggunakan praktik money politic dalam pemilihannya. Apa jadinya bila semua pemimpin dipilih bukan karena kemampuan akademsi dan prinsip untuk membuat negara ini lebih baik di masa depan melainkan karena banyaknya uang yang diberikan pada masyarakat pemilihnya. Bukan kemajuan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang di dapat melainkan semakin carut marutnya kondisi pertahanan dan politik negara ini akibat pemimpin yang tidak bisa bergerak karena badan semakin gemuk.


DAFTAR PUSTAKA

Lay, Cornelis.2003. “Otonomi Daerah dan Ke-Indonesiaan”
Abdul Ghofar Karim (Ed), Desentralistik Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Tricahyono, Ibnu.2005.
Utomo, Tri Widodo W.2004. Pilkada Langsung dalam Rangka Birokrasi: Beberapa Catatan Krisis, dalam Inovasi On=line, vol.2/XVI/Nov.2004.
 Budiardjo, Miriam.1994. Demokrasi di Indonesia: Demokrasi parlementer dan Demokrasi Pancasila.Jakarta: PT. Granmedia Pustaka Utama
Undang-undang Dasar 1945
UU No. 32 Tahun 2004
UU No 34 Tahun 2004
Comments
3 Comments

3 komentar:

Dyah A Fitria Part II mengatakan...

Maaf, formatnya masih bnyk yg slh. Masih latian soalnya dulu. Skrg jg sih :D

heri caem,,, hahaha mengatakan...

yang kyak daftar isi sama yang depan-depan itu kok gak ada mi?

Dyah A Fitria Part II mengatakan...

Setauku nggak pake kata pengantar deh, nek cover sama daftar isi pake.