BAB I
PENDAHULUAN
1.
Politik dan Strategi Nasional
Politik merupakan
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan
tujuan-tujuan itu.
Politik mengandung aspek-aspek,
sebagai berikut:
- Negara
- Kekuasaan
- Pengambilan
Keputusan
- Kebijaksanaan
Umum
- Pembagian
Strategi itu sendiri berasal dari
kata Yunani strategis yg diartikan sbg the art of the general atau
seni dr para jendral. (jaman militer, jauh sblm abad ke-19)
Dalam perkembangan jaman modern
ini, arti strategi telah meluas. Jadi tidak hanya terbatas pada konsep ataupun
seni seorang panglima perang, akan ttpi sdh berkembang dan mnjdi tanggung jwb
seorang pemimpin. Strategi tidak boleh berdiri sendiri maupun terlepas dari
politik.
Politik nasional adalah azas,
haluan, usaha, kebijaksaanaan dari negara dalam mencapai tujuan nasionalnya
dengan membina dan menggunakan potensi nasional, sumber daya nasional, dan
sarana serta prasarana nasional
Strategi Nasional merupakan
pelaksanaan dari politik nasional. Strategi nasional adalah seni dan ilmu
mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional (IPOLEKSOSBUDHHANKAM).
Tahap-tahap Pemikiran Strategi
Nasional:
1.
Telaah
Strategi
2.
Pemikiran
Strategi Nasional
3. Tingkat Perencanaan
4. Anggaran dan Pembiayaan
5. Data dan Informasi
Politik
Pembangunan Nasional. Politik nasional dewasa ini adalah
politik pembangunan. Sebagaimana diketahui bahwa tugas yg diberikan oleh UUD
1945 kpd pemerintah Indonesia adlh pembangunan bangsa Indonesia.
Manajemen
nasional merupakan suatu sistem, oleh karena itu lebih tepat
apabila kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Sistem manajemen
nasional merupakan suatu perpaduan dari tata nilai, struktur dan proses, yang
merupakan himpunan usaha untuk mencapai kekuatan, daya guna, dan hasil guna
sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional dalam rangka
mewujudkan tujuan nasional. (Suryosumarso, 1989:2)
Otonomi
Daerah adalah kewenangan otonom untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. Otonomi daerah sangat penting dalam
penyelenggaraan kehidupan nasional, karena dengan otonomi tersebut daerah
memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyusun kebijakan pembangunan yang
sesuai dengan situasi dan kondisi daerah , serta kebutuhan masyarakat daerah.
2.
Pilkada dalam Sistem Demokrasi Politik
Pelaksanaan
demokrasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu demokrasi langsung dan perwak
ilan. Secara hirarkhi, dalam suatu negara terdapat demokrasi tingkat nasional
dan lokal. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan salah satu demokrasi
tingkat lokal. Di era kapitalisasi Pilkada saat ini, figur-figur berduit atau
dipasoki dana oleh pihak lain, peluang mereka untuk memenangi Pilkada langsung
sangat besar dengan cara money politic.
Padahal menurut UUD 1945 pasal 22E ayat 1 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi,
“Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.”Sedangkan Pilkada langsung diatur di dalam UU
No. 32 Tahun 2004, dalam pelaksanaaan pemerintahan di suatu daerah, NKRI
menganut Asas Desentrlisasi. Asas Desentralisasi merupakan bentuk hubungan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Maka diperlukan adanya hubungan
baik antara pemerintah dan rakyat. Karna demokrasi di Indonesia adalah dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan praktik money politic dalam Pilkada tersebut bertentangan dengan peratran
perundang-undangan.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
1. Mengapa
Pilkada langsung perlu dilaksanakan di Indonesia.
2. Mengapa
money politic selalu menjadi budaya
dalam Pemilu di Indonesia.
3. Bagaimana
cara menyadarkan masyarakat bahwa suara mereka dapat membantu menegakkan
pemerintahan yang bersih di daerah mereka (sesuai dengan peraturan yang
berlaku).
4. Bagaimana
cara melaksanakan Pilkada yang bersih sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
5. Bagaimana
tindakan yang seharusnya pemerintah lakukan untuk mengatasi masalah-masalah money politic yang terjadi dalam Pemilu
(Pilkada).
BAB III
TUJUAN DAN
MANFAAT
A. Tujuan
1.
Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pilkada
yang sesuai dengan konsepsi demokrasi pancasila
2.
Mengajarkan masyarakat tentang arti dari
pancasila dan pentingnya suara mereka dalam memilih calon pemimpin yang tepat
untuk memimpin daerah mereka .
3.
Menyadarkan masyarakat bahwa budaya money
politic tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan akan merugikan
mereka sendiri .
4.
Mendiskripsikan segala apa pun yang berkaitan
dengan pemilihan pmimpin yang jujur, amanah, cerdas dan komunikatif .
B. Manfaat
1. Masyarakat menyadari pentingnya partisipasi
mereka dalam pilkada .
2. Membuat masyarakat lebih paham tentang
siapa yang berhak dan tepat untuk menjadi pemimpin mereka untuk membuat daerah
mereka lebih maju dan makmur tanpa adanya penyesalan dikemudian hari akibat
praktik money politic sehingga salah dalam memilih pemimpin
3. Masyarakat
lebih mengerti bahwa sesungguhnya dari praktik money politic itu sudah
mencerminkan kepribadian dari calon pemimpin itu sendiri sehingga seharusnya
pula masyarakat mengabaikan pemimpin yang menggunakan praktik money politicbdan
malah mendukung calon pemimpin yang jujur tanpa money politic
4. Menambah wawasan dan pengetahuan pada
masyarakat dan penulis sendiri tentang keharusan kami bersikap bijak dan
berhati – hati dalam memilih pemimpin.
BAB
IV
PEMBAHASAN
Pilkada
merupakan satu bentuk demokrasi di Indonesia. Menurut Maeibeth EIG dan
Priyamudi Sulistiyanto dari National Uneversity of Singapore, ada dua pandangan
yang berbeda tentang esensi pemilu ( termasuk dari pilkada langsung ) dan
hubungannya dengan sistim politic. Yang pertama adalah bahwa pemilu merupakan
intitusi yang esensial pada jantung sistem demokrasi, pemilu melejitimasi
kemampuan yang dipilih oleh rakyat. Pandangan kedua menempatkan pemilu semata –
mata hanya sebagai permainan atau pertunjukkan, sedangkan demokrasi bisa
dibedakan menjadi 3, yaitu Demokrasi pura – pura ( facade pseudo democracy ),
Demokrasi teatrikal dan Demokrasi penuh
( liberal )
Pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah itu merupakan produk pilitik pemerintahan
pusat dalam bentuk kebijakan politik.
Membahas kebijakan politik secara langsung tentang produk politik
pemilihan eksekutif daerah ini tidak akan pernah ditemukan. Kenapa demikian ?
karena dalam proses pembuatan kebijakan politik di tingkat Nasional, pemilu
sebagai produk politik berada pada UU No 23 tahun 2003 tentang pemilihan
presiden sementara pemilihan kepala eksekutif daerah berada pada UU No 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan daerah.
PILKADA LANGSUNG di INDONESIA
Pilkada
langsung perlu dilaksanakan di Indonesia, menurut salah satu pakar yang
terlibat dalam pembuatan konsep pilkada langsung yaitu UU No 32 tahun 2003
pilkada langsung ada karena alasan “ kompabilitas “ atau kesesuaian dengan
pilpres langsung. Maksud dari kalimat itu adalah bila presidennya dipilih
melalui pilpres langsung maka, Gubernur, bupati dan walikota juga harus dipilih
secara langsung. Alasan lainnya adalah karena buruknya kondisi pemerintahan saat praktik pemilihan
kepala daerah secara perwakilan melalui DPRD di masa Soeharto
Sekarang
telah terlihat pula bahwa pilkada langsung juga menghasilkan banyak ekses
negatif seperti, meluasnya praktik money
politic yang dahulu hanya dilakukan oleh DPRD kini telah sampai pada masyarakat
luas sebagai pemilih khususnya masyarakat miskin. Sistem pilkada langsung saat
ini sedang pada kondisi yang sangat memprihatinkan dan bahkan bisa dikatakan
lebih parah dari saat kepemimpinan orde baru ( masa Soeharto ), bisa dikatakan
demikian karena kini masyarakat lebih mementingkan uang ketimbang sistem pemerintahan
yang akan dijalankan oleh pemimpin yang mereka plih.
Dari “ kapitalisasi pilkada “ saai ini, hanya
figur – figur berduit atau yang dipasoki dana oleh pihak lain sangat berpeluang
untuk memenangkan pilkada langsung dan itu yang disebut dengan Money Politic
yang sedang marak di penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia. Dominasi terbesar dari keberhasilan Money
Politic adalah para masyarakat lapis bawah dengan pendapatan yang relatif
kecil. Kelompok ini sangat rentan dan “ premisif “ terhadap praktik money
politic yang dilakukan para kandidat dan orang – orangnya.
Sesungguhnya
asas dari pemilu itu sendiri adalah LUBER
JURDIL ( langsung, umum, bebas, rahasia. Jujue dan adil ) dan sebagai
pemilih dalam pemilu atau pun pilkada kita harus memilih calon pemimpin yang
sesuai dengan hati nurani bukan dikarenakan yang lain baik itu karena desakan
pihak lain atau karena uang. Hal ini pula dijelaskan dalam Pancasila sila ke 4
yang berbunyi “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan “ dan UU No 28d ayat 3 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Dalam
adanya demokrasi masyarakat harus berperan aktif dalam pelaksanaan nya,kembali
pada konsep awal bahwa demokrasi adalah
penyelenggaraan pemerintahan dari rakyat ,oleh rakyat dan untuk rakyat,maka
rakyat adalah sumber dari segala penyelenggaraan pemerintahan .dengan kata lain suara mereka dalam pelaksanaan pilkada sangat berpengaruh dalam pelaksanaan
pemerintahan di daerah mereka nanti nya,namun pada kenyataan nya,mereka lebih
mementingkan mendapat kan uang dari
praktik money politik. Padahal seharusnya mereka sadar lebih mementingkan kelangsungan pemerintah
di daerah mereka dengan memilih pemimpin yang tepat,untuk mrnyadarkan
masyarakat bahwa suara mereka dapat membantu penegakan pemerintahan yang bersih
di daerah mereka
Ada beberapa cara untuk menyadarkan
masyarakat,di antaranya:
1.
Memberikan sosialisasi pada masyarakat serta
pengarahan betapa pentingnya suara
mereka untuk pelaksanaan pemerintahan, sebelum dilaksanakannya Pilkada.
2.
Memberikan pengarahan bahwa pemimpin (Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah) yang baik bukanlah orang yang kaya/berduit,
melainkan seseorang yang lebih banyak menunjukkan sikap kepemimpinannya
(jujur, amanah, cerdas dan komunikatif )
3.
Menyadarkan masyarakat pentingnya sikap jujur
dalam segala aspek kehidupan, terlebih dalam pelaksanaan pemerintahan yang menyangkut kepentingan orang banyak.
Untuk melaksanakan Pilkada yang bersih, sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku, pemerintah harus bertindak tegas kepada
pelaku-pelaku money politik. Karena pada kenyataannya, selama ini para pelaku
money politik tidak ditindak tegas atas apa yang telah dilakukan, sehingga
mereka masih bebas leluasa untuk melaksanakan aksi-aksi mereka. Dan untuk
mengambil tindakan tegas tersebut, pemeritah harus mendasarkannya pada
peraturan dan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga dapat melekukan perekrutan anggota-anggota KPU dan Panwaslu
yang benar-benar tepat, yaitu mereka yang adil, dapat dipercaya, jujur dan
tidak mudah diiming-imingi uang. Selain
dari pihak pemerintah , masyarakat juga harus berperan aktif dalam hal ini. Di
antarany adalah masyarakat mengawasi pelaksanaan Pilkada yang berlangsung,
apabila ada suatu hal yang ganjil atau dirasa tidak sesuai dengan peraturan,
masyarakat wajib melaporkannya dengan Panwaslu (Panitia pengawas Pemilu) atau
bahkan KPU sekalipun. Masyaraka juga harus sadar bahwa peran mereka dalam
pelaksanaan pemeritahan di daerah mereka sangat penting, sekalipun hanya
memberikan penilaian yang baik dan adil dengan cara memilih pemimpin mereka
yang benr-benar tepat. Karna pelaksanaan
pemerintahan di daerah mereka sebenarnya berada di tangan mereka sendiri,
pemerintah hanyalah seseorang yang membantu jalannya pelaksanaan pemerintahan.
Dengan kata lain, apa yang dilakukan pemerintah
adalah sesuai dengan harapan dan keinginan rakyat, yang tentu saja
sesuai dengan tujuan bangsa dan negara Indonesia itu sendiri berdasarkan
Undang-undang.
Dalam adanya
demokrasi masyarakat harus berperan aktif dalam pelaksanaan nya,kembali pada
konsep awal bahwa demokrasi adalah
penyelenggaraan pemerintahan dari rakyat ,oleh rakyat dan untuk rakyat,maka
rakyat adalah sumber dari segala penyelenggaraan pemerintahan .dengan kata lain suara mereka dalam pelaksanaan pilkada sangat berpengaruh dalam pelaksanaan
pemerintahan di daerah mereka nanti nya,namun pada kenyataan nya,mereka lebih
mementingkan mendapat kan uang dari
praktik money politik. Padahal seharusnya mereka sadar lebih mementingkan kelangsungan pemerintah
di daerah mereka dengan memilih pemimpin yang tepat,untuk mrnyadarkan masyarakat
bahwa suara mereka dapat membantu penegakan pemerintahan yang bersih di daerah
mereka
Ada beberapa cara
untuk menyadarkan masyarakat,di antaranya:
1.
Memberikan sosialisasi pada masyarakat serta
pengarahan betapa pentingnya suara
mereka untuk pelaksanaan pemerintahan, sebelum dilaksanakannya Pilkada.
2.
Memberikan pengarahan bahwa pemimpin (Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah) yang baik bukanlah orang yang kaya/berduit,
melainkan seseorang yang lebih banyak menunjukkan sikap kepemimpinannya (jujur,
adil, bertanggung jawab, dan dapat menjalankan amanat dari mrakyat dengan baik
).
3.
Menyadarkan masyarakat pentingnya sikap jujur
dalam segala aspek kehidupan, terlebih dalam pelaksanaan pemerintahan yang menyangkut kepentingan orang banyak.
Untuk melaksanakan Pilkada yang bersih, sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku, pemerintah harus bertindak tegas kepada
pelaku-pelaku money politik. Karena pada kenyataannya, selama ini para pelaku
money politik tidak ditindak tegas atas apa yang telah dilakukan, sehingga
mereka masih bebas leluasa untuk melaksanakan aksi-aksi mereka. Dan untuk
mengambil tindakan tegas tersebut, pemeritah harus mendasarkannya pada
peraturan dan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga dapat melekukan perekrutan anggota-anggota KPU dan Panwaslu
yang benar-benar tepat, yaitu mereka yang adil, dapat dipercaya, jujur dan
tidak mudah diiming-imingi uang. Selain
dari pihak pemerintah , masyarakat juga harus berperan aktif dalam hal ini. Di
antarany adalah masyarakat mengawasi pelaksanaan Pilkada yang berlangsung,
apabila ada suatu hal yang ganjil atau dirasa tidak sesuai dengan peraturan,
masyarakat wajib melaporkannya dengan Panwaslu (Panitia pengawas Pemilu) atau
bahkan KPU sekalipun. Masyaraka juga harus sadar bahwa peran mereka dalam pelaksanaan
pemeritahan di daerah mereka sangat penting, sekalipun hanya memberikan
penilaian yang baik dan adil dengan cara memilih pemimpin mereka yang
benr-benar tepat. Karna pelaksanaan
pemerintahan di daerah mereka sebenarnya berada di tangan mereka sendiri,
pemerintah hanyalah seseorang yang membantu jalannya pelaksanaan pemerintahan.
Dengan kata lain, apa yang dilakukan pemerintah
adalah sesuai dengan harapan dan keinginan rakyat, yang tentu saja
sesuai dengan tujuan bangsa dan negara Indonesia itu sendiri berdasarkan
Undang-undang.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi adalah pemerintahan yang dilaksanakan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat . maka dalam pelaksanaan pemerintahan yang berasaskan
demokrasi (demokrasi Pancasila), rakyat harus ikut berperan akif.
Salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi adlah Pemilu. Pilkada
adalah salah satu contoh dari Pemilu, dimana Pilkada langsung adalah Pemilihan
Kepala daerah yang dilaksanaakan secara langsung oleh rakyat dengan asas LUBER
JURDIL, yaitu Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil. Jadi sepenuhnya
pilihan rakyat untuk memilih pemimpin mereka mutlak ada ditangan mereka, tanpa
ada pengaruh dari pihak lain melainkan berasal dari hati nurani mereka sendiri.
Dan pelaksanaan Pilkada tersebut haruslah sesuai dengan peraturan
dan Undang-undang yang berlaku, serta sesuai dengan konsepsi demokrasi
Pancasila.
B. Saran
Pilkada ;angsung yang “ MAHAL “ ini sesungguhnya bukanlah
demokrasi ideal yang kita impikan bersama. Pilkada langsung dengan cara MONEY
POLITIC sebenarnya tidak lebih dari sebuah “ Demokrasi treatrikal “ yang tidak banyak manfaatnya karena tidak
berkualitas dan tidak banyak manfaat untuk perbaikan bangsa ke depan
Oleh karena itulah pemerintah pusat ( Presiden dan DPR ) dan KPU
perlu segera melakukan evaluasi dan moratorium pilkada langsung, bukan justru
memaksakan kehendak untuk “ kejar tayang “ hanya untuk memperlihatkan kepada
dunia betapa demokratisnya negara Indonesia. Dan dalam hal ini pula preiden
sebagai kepala negara harus bersikap tegas, berani bersikap keras pada orang –
orang yang sudah dengan jelas terbukti menggunakan praktik money politic dalam
pemilihannya. Apa jadinya bila semua pemimpin dipilih bukan karena kemampuan
akademsi dan prinsip untuk membuat negara ini lebih baik di masa depan
melainkan karena banyaknya uang yang diberikan pada masyarakat pemilihnya.
Bukan kemajuan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang di dapat melainkan
semakin carut marutnya kondisi pertahanan dan politik negara ini akibat
pemimpin yang tidak bisa bergerak karena badan semakin gemuk.
DAFTAR PUSTAKA
Lay,
Cornelis.2003. “Otonomi Daerah dan
Ke-Indonesiaan”
Abdul
Ghofar Karim (Ed), Desentralistik
Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta:Pustaka
Pelajar.
Tricahyono,
Ibnu.2005.
Utomo,
Tri Widodo W.2004. Pilkada Langsung dalam
Rangka Birokrasi: Beberapa Catatan Krisis, dalam Inovasi On=line,
vol.2/XVI/Nov.2004.
Budiardjo, Miriam.1994. Demokrasi di Indonesia: Demokrasi parlementer dan Demokrasi Pancasila.Jakarta:
PT. Granmedia Pustaka Utama
Undang-undang
Dasar 1945
UU
No. 32 Tahun 2004
UU
No 34 Tahun 2004